Diversi atau penyelesaian perkara anak di luar persidangan adalah bentuk dari Restorative Justice pertama yang ada di Indonesia. Lahirnya diversi sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Upaya diversi ini wajib dilaksanakan di setiap proses hukum salah satunya pada tahap penuntutan di Kejaksaan. Pada pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tersebut disebutkan tujuan-tujuan dari dilaksanakannya diversi. Tujuan tersebut ialah untuk mencapai perdamaian antar korban dan anak, menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi, serta menanamkan tanggung jawab kepada anak.
KEMBALI KE ARTIKEL