Mohon tunggu...
KOMENTAR
Lyfe

Legalitas Thrifting

4 Januari 2025   17:05 Diperbarui: 4 Januari 2025   17:06 26 0
Thrifting, atau praktik membeli dan menjual barang bekas, telah menjadi tren yang semakin meluas di Indonesia, terutama di kalangan generasi muda. Fenomena ini tidak hanya mencerminkan perubahan dalam cara orang berbelanja, tetapi juga menyentuh berbagai aspek kehidupan masyarakat. Dari segi sosial, thrifting menawarkan alternatif berbelanja yang lebih terjangkau dan ramah lingkungan. Dengan meningkatnya kesadaran akan isu keberlanjutan, banyak konsumen yang memilih untuk membeli pakaian bekas sebagai cara untuk mengurangi limbah tekstil dan dampak negatif terhadap lingkungan. Namun, legalitas praktik ini sering kali dipertanyakan, terutama terkait dengan asal-usul barang yang dijual. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), penjual diwajibkan memberikan informasi yang jujur mengenai barang yang ditawarkan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan konsumen dan memastikan bahwa mereka mendapatkan produk yang aman dan berkualitas.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun