Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Program Pemberdayaan Masyarakat Desa

17 Desember 2021   13:00 Diperbarui: 23 Agustus 2022   00:50 359 1
Dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 1 Ayat (12) menjelaskan bahwa Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa. Secara umum pembangunan desa dalam konteks pemberdayaan masyarakat merupakan proses peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui partisipasi dan komitmen masyarakat sebagai sebuah komunitas. Pembangunan desa tersebut menekankan pada pentingnya pemberdayaan masyarakat desa. Ada beberapa program – program pemberdayaan masyarakat diantaranya yaitu:

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun