Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN Undip Beri Penyuluhan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Secara Online guna Mengatasi Kesulitan dalam Membayar PBB

8 Februari 2023   10:49 Diperbarui: 8 Februari 2023   22:08 626 0
Klaten (29/1/2023) Pajak  Bumi  dan  Bangunan  (disingkat  PBB) adalah  pungutan  yang  harus  dibayar  atas keberadaan  bumi  dan bangunan  yang memberikan  manfaat  dan  status  sosial ekonomi  bagi  seseorang  atau  badan  yang mempunyai  hak  atasnya  atau mendapatkan manfaat  padanya.  Karena  Pajak  Bumi  dan Bangunan  bersifat  material,  besaran  tarif ditentukan  dari  luas  dan kondisi  tanah  atau bangunan yang ada. Seiring perkembangan zaman, pembayaran PBB dapat dilakukan dengan mudah, yaitu secara online melalui beberapa aplikasi e-commerce.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun