Perselingkuhan didalam perkawinan saat ini menjadi sebuah trusted issue di masyarakat. Hal tersebut tentunya bukan lah hal yang diharapkan didalam sebuah perkawinan, karena hal tersebut jelas merugikan pihak suami/istri yang diselinhkuhi. Pasal Perzinahan didalam KUHP telah mengcover bagi suami/istri yang terbukti melakukan perselingkuhan dalam tanda kutip perzinahan dengan catatan harus ada laporan polisi yang dibuat.Â
KEMBALI KE ARTIKEL