Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Geger Soal Kata "Anjay", Salahkah secara Hukum dan Moral?

31 Agustus 2020   17:47 Diperbarui: 2 September 2020   10:19 280 3
Dunia permedsosan saat ini tengah digegerkan oleh aksi seorang pemuda yang mempersoalkan kata anjay dengan maksud agar tidak membentuk generasi yang negatif. Tentu buat sebagian anak muda termasuk penulis hal tersebut sangat berlebihan dan konteksnya sangat tidak tepat.

Saat mempersoalkan kata Anjay seharusnya sebagai pihak yang mempersoalkan punya kajian ilmiah dan telah dilakukan riset secara ilmiah terkait penggunaan kata anjay dikalangan milenial, jangan judgement terlebih dahulu  anak muda yang menggunakan kata anjay. Perlu pembuktian secara ilmiah dan dampak disertai dengan fakta-fakta dilapangan tentunya penelitian harus dilakukan dengan kapasitas keilmuan orang tersebut punya keahlian soal sastra dan bahasa indonesia.

Dalam kehidupan sehari-sehari pastinya ada penggunaan bahasa formal dan infromal. Logikanya begini, setiap orang pasti diajarkan norma kesopanan dan saat event formal  atau bertemu dengan orang yang lebih tua sangat-sangat tidak mungkin seseorang menggunakan kata anjay atau bahasa informal lainya/bahasa gaul. Kecuali orang tersebut hilang akal sehat atau kurang ilmu pengetahuan dan tidak pernah diajarkan sopan santun saat menempuh pendidikan formalnya.

Dalam konteks informal atau pergaulan lingkungan diluar kehidupan formal(saat bekerja, kuliah, acara kenegaraan atau bertemu dengan orang yang lebih tua dan lainya) pengunaan bahasa gaul seperti anjay, gokil, lo , gua  dan lainya tentu biasa digunakan untuk konteks pergaulan antar anak muda (sepantaran) apalagi yang tinggal didaerah kawasan jabodetabek dan tentunya bukan dalam konteks menyakiti perasaan seseorang secara psikis.

Salahkah pengunaan kata anjay secara hukum?
Tentu tidak, karena istilah anjay tidak ditemukan dalam istilah kbbi dan jangan melakukan tafsir tunggal seolah-olah kata anjay=anj*ng. Karena tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan barang siapa yang menyebutkan kata anjay diancam dengan pidana penjara selama sekian tahun dan denda sekian milyar, ingat dalam konteks hukum pidana ada yang namanya asas legalitas yang mana seseorang tidak dapat dihukum jika tidak ada aturan yang mengaturnya.
Terkait masalah kekerasan anak terkait perundungan dan kata anjay sangat tidak korelatif, kecuali ada fakta dilapangan ada anak-anak yang dibully temannya menggunakan kata anjay. Yang perlu perhatian terkait kekerasan anak yaitu perilaku bullying yang konteksnya melukai psikis anak.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun