Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Kakek Tua, Pencurian Sisa Getah Karet dan Keadilan Hukum

20 Januari 2020   23:15 Diperbarui: 20 Januari 2020   23:19 684 0
Seorang kakek tua didakwa pasal pencurian karena terbukti dan dianggap kedapatan mencuri getah pohon karet senilai jika dirupiahkan 17 ribu rupiah milik perusahaan swasta di Sumatera Utara. (Kompas.com)

Pencurian Sisa Getah Karet
Getah karet atau sisa getah karet menjadi barang bukti yang menyeret kakek tua tersebut merasakan proses peradilan di Indonesia, mulai dari tahapan penyelidikan, penyidikan, penututan sampai penjatuhan putusan tentu harus dilalui kakek tua tersebut.

Keadilan Hukum
Kasus yang sempat menghebohkan tanah air ini tentu mengusik rasa keadilan masyarakat dituntut 10 bulan penjara, beruntung hakim dalam memberikan putusannya memberikan vonis sama dengan masa tahanan  yang akhirnya membuat kakek tua bisa bebas pada saat itu juga.

Berdasarkan permasalahan tersebut, memang dalam hal ini kakek melakukan tindak pidana pencurian, tapi lihat objek apa yang dicuri dan berapa kerugian dari perusahaan tersebut. 17 ribu nilai rupiah itu kerugian yang tidak terlalu besar, tetapi dijerat dan didakwa dengan UU perkebunan bukan pencurian biasa sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.

Dalam hal ini penegak hukum seharusnya dalam memproses perkara seperti ini bisa menggunakan teori hukum progesif profesor Satjipto Rahardjo. Karena menerapkan pasal dalam satu konteks kasus itu tidak bisa dipukul rata, harus berdasarkan rasa keadilan juga agar polemik dimasyarakat tidak terjadi dan memberi kesan kok hukum di Indonesia begini ya, kok hukum di Indonesia tajam ke bawah tumpul keatas, Kadang miris penulis dengar kata-kata seperti itu.

Tentunya kasus ini menjadi pembelajaran untuk kedepannya, tentunya pencurian memang dilarang dan tetapi dalam menegakan hukum aspek keadilan jangan sampai diabaikan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun