Omnibus Law sebuah istilah yang baru terdengar dalam konteks perubahan per-UU apalagi di negara civil law seperti Indonesia dan ini dikatakan sebagai penyederhanaan UU karena dianggap tumpang tindih. Kemudahan Berinvestasi dan Pertumbuhan Ekonomi dijadikan dalil oleh pemerintah saat ini untuk segera mengesahkan omnibus law.
KEMBALI KE ARTIKEL