Perbuatan halal yang sangat dibenci Allah adalah thalaq (cerai) (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah). Hadist tersebut menjelaskan bahwa meskipun diperbolehkan, sebisa mungkin sebagai pasangan suami istri menjauhi perceraian. Namun, perkembangan yang terjadi saat ini angka perceraian cenderung tinggi, dimana pada tahun 2023 mencapai 464.000 kasus perceraian di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL