Menurut menteri investasi RI yakni, Bahlil Lahaladia dalam sebuah diskusi di sebuah forum bernama "Sekolah Demokrasi" menuturkan bahwasannya kebijakan yang dibuat agar ormas keagamaan dapat mengelola tambang di Indonesia didasarkan pada landasan historis ormas keagaaman semenjak zaman pra-kemerdekaan sampai saat ini. Dengan histori yang panjang tersebut maka, sudah sepatutnya pemerintah memberikan izin usaha pengelolaan (IUP) tambang kepada ormas keagamaan. Kemudian, izin yang diberikan menggunakan jangka waktu selama 5 tahun, jika dalam kurun waktu tersebut lebih banyak kerusakan dibandingkan kebermanfaatannya maka IUP tersebut akan dicabut kembali. Dalam pengelolaanya ormas keagamaan akan menunjuk kontraktor yang memang sudah ahli, dan memiliki pengalaman dalam mengelola lahan tambang yang diberikan tersebut.Â
KEMBALI KE ARTIKEL