Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam Mengenai Permasalahan Waris

25 April 2024   20:08 Diperbarui: 25 April 2024   20:12 110 1
Apa saja masalah yang dihadapi oleh ahli waris ketika pewaris meninggal dunia?

Pertama: Tak setuju dengan fatwa waris. Fatwa waris adalah berisikan penetapan siapa ahli waris, ahli waris yang berhak menerima warisan, Berapa Harta waris dan berapa bagian masing-masing ahli waris.
Kedua: Dihalang-halangi saat pembagian waris. Orang yang mempunyai hubungan sebagai ahli waris berhak untuk menerima harta warisan, namun masih ada diantara ahli waris yang lain yang menghalang-halangi untuk dibagikan.
 Ketiga: Pewaris Pologami. Harta bersama masing-masing terpisah dan berdiri sendiri. Istri Pertama dari harta bersama selama perkawinan. Istri kedua 1/3 dari harta bersama, demikian juga istrei pertama.
Keempat : Pewaris Tak Menikah, Yang berhak adalah ayah dan ibunya. Jika ayah ibunya meninggal, maka yang berhak saudara kandungnya.
Kelima:  Sudah Cerai, Berhak Terima Warisan ?. Jika habis masa iddah tidak saling mewarisi, masih dalam iddah saling mewarisi.
 Keenam: Wasiat lebih besar dari jatah ahli waris. Wasiat tak boleh lebih dari 1/3 kecuali semua ahli waris setuju.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun