Mendengar kata korupsi sudah tidak asing lagi di benak kita. Sebagaimana menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Melihat definisi tersebut, penulis dapat simpulkan bahwa korupsi merupakan tindakan kejahatan yang bisa menjatuhkan martabat maupun perekonomian bangsa.Â
KEMBALI KE ARTIKEL