Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) adalah program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk membantu masyarakat memiliki rumah yang layak dan terjangkau. Program ini dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), yang bertanggung jawab untuk mengumpulkan, mengelola, dan menyalurkan dana tabungan perumahan dari peserta program.
KEMBALI KE ARTIKEL