Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Elektrifikasi Kendaraan untuk Kendaraan Pribadi atau Kendaraan Publik?

21 Juni 2023   23:08 Diperbarui: 21 Juni 2023   23:27 99 0
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 45 Tahun 2020 mengenai Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor kemudian disusul dengan kebijakan pemberian subsidi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) pada tahun 2023 berupa potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik baru.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun