Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 45 Tahun 2020 mengenai Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor kemudian disusul dengan kebijakan pemberian subsidi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) pada tahun 2023 berupa potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik baru.
KEMBALI KE ARTIKEL