Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Pemeriksaan Nikah Campuran: Waspada atau Cool Cool Saja?

17 September 2022   07:45 Diperbarui: 17 September 2022   08:01 322 6
PERATURAN Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Nikah, BAB VIII memuat ketentuan soal pernikahan campuran antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing. Sederhananya, apapun kewarganegaraannya, status agamanya muslim/muslimah; pernikahan mereka dicatat di KUA kecamatan atau kantor perwakilan Republik Indonesia diluar negeri. Tugas KUA, mencatat dengan ketentuan, keduanya sudah memenuhi persyaratan pernikahan campuran bagi warga negara asing. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun