Pemeriksaan Nikah Campuran: Waspada atau Cool Cool Saja?
17 September 2022 07:45Diperbarui: 17 September 2022 08:013226
PERATURAN Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Nikah, BAB VIII memuat ketentuan soal pernikahan campuran antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing. Sederhananya, apapun kewarganegaraannya, status agamanya muslim/muslimah; pernikahan mereka dicatat di KUA kecamatan atau kantor perwakilan Republik Indonesia diluar negeri. Tugas KUA, mencatat dengan ketentuan, keduanya sudah memenuhi persyaratan pernikahan campuran bagi warga negara asing.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.