Tugas memeriksa , meneliti, dan menghadiri pelaksanaan akad nikah menjadi kewenangan Penghulu. Rencana kehendak nikah yang dijadualkan oleh masyarakat dapat diatur sendiri dengan mengakses portal resmi jaringan elektronik Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia via www.simkah.kemenag.go.id.Â
KEMBALI KE ARTIKEL