Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Antisipasi Pemalsuan Akta Cerai

28 Januari 2020   13:56 Diperbarui: 29 Januari 2020   09:28 226 0
Tugas memeriksa , meneliti, dan menghadiri pelaksanaan akad nikah menjadi kewenangan Penghulu. Rencana kehendak nikah yang dijadualkan oleh masyarakat dapat diatur sendiri dengan mengakses portal resmi jaringan elektronik Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia via www.simkah.kemenag.go.id. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun