Pada tahun 2023, Indonesia mengambil langkah penting dalam memperbaiki sistem kesehatan nasional dengan meluncurkan Undang-Undang Kesehatan No. 17. Langkah ini bukan sekadar perubahan regulasi, tetapi merupakan upaya komprehensif untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di seluruh tanah air. Dalam konteks ini, undang-undang ini mengatur hak dan kewajiban bagi pasien serta tenaga kesehatan, menciptakan kerangka kerja yang lebih baik untuk pelayanan kesehatan yang lebih efektif dan efisien. Berbagai tantangan telah dihadapi, mulai dari kurangnya akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas hingga masalah malpraktek yang merugikan pasien. Dalam situasi seperti ini, kebutuhan akan regulasi yang lebih ketat dan terintegrasi menjadi semakin mendesak.
KEMBALI KE ARTIKEL