Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang direncanakan mulai 1 Januari 2025 menimbulkan berbagai reaksi di kalangan masyarakat, pelaku usaha, dan investor. Artikel ini akan membahas dampak dari kebijakan ini terhadap masyarakat, perekonomian negara, serta minat investor.
KEMBALI KE ARTIKEL