Lembaga Pemasyarakatan sebagai salah satu komponen Sistem Peradilan Pidana di Indonesia merupakan suatu sistem penegak hukum sebagai upaya penanggulangan kejahatan, komponen dari Sistem Peradilan Pidana terdiri dari 4 komponen, yaitu Sistem Kepolisian, kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan sebagai sub sistem paling akhir sistem pemidaan diharapkan mampu merealisasikan tujuan akhir Sistem Peradilaan Pidana yaitu, mencegah timbulnya kejahatan.