Mohon tunggu...
KOMENTAR
Analisis

Pelanggaran Kode Etik Aparatur Sipil Negara

28 Desember 2024   17:33 Diperbarui: 28 Desember 2024   17:33 22 0
Jabatan guru besar merupakan jenjang tertinggi dalam karier dosen pengajar di perguruan tinggi. Namun, tidak semua dosen dapat memiliki gelar tersebut,  dikarenakan kuota atau setiap kampus memiliki batas dalam jumlah yang sudah ditentukan didalam suatu bidang keilmuan. Berdasarkan sumber Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sejumlah dosen di beberapa kampus terlibat praktik perjokian karya ilmiah untuk menyandang gelar guru besar tersebut. Hal tersebut melibakan beberapa pejabat sturktural kampus.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun