Bebas berpendapat adalah kebebasan dalam berbicara dan berpendapat tanpat ada batasannya. Dalam Indonesia, kebebasan berepedendapat di katakan dalam UUD 45 Pasal 28E ayat 3 yaitu "
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."Pendapat tidak hanya disampaikan secara lisan seperti pidato namun juga dapat lewat tulisan dan lain-lain. Mengemukakan pendapat sebenarnya adalah hak dari segala warga negara. Kenyataanya, beberapa kasus di Indonesia terjadi karena pendapat-pendapat di masyarakat tidak di terima oleh kelompok. apakah sebenarnya di Indonesia benar-benar bebas dalam berpendapat?
KEMBALI KE ARTIKEL