Kasus pencatutan nama dalam karya ilmiah yang melibatkan Prof. Kumba Digdowiseiso, mantan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Nasional (Unas), telah mengguncang dunia akademik Indonesia. Pemberhentian Kumba dari jabatannya sebagai dekan dan dosen tetap Unas menjadi bukti nyata bahwa integritas akademik adalah hal yang tidak bisa ditawar-tawar1.
KEMBALI KE ARTIKEL