Dari pengertian di atas dapat dikatakan bahwa korupsi merupakan suatu tindakan negatif yang biasanya di lakukan oleh para pejabat. Para pejabat yang dipilih oleh masyarakat dan demi "uang saku" mereka menyalah gunakan kepercayaan yang diberikan.
Laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukan, kerugiaan negara akibat KORUPSI mencapai Rp 26,83 triliun pada semester 1 2021. Jumlah ini meningkat 47,63% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar 18,17 triliun. Jumlah kasus korupsi yang berhasil ditemukan aparat penegak hukum (APH) pada periode tersebut adalah sebanyak 209 kasus dengan jumlah 482 tersangka yang diproses hukum.
Dapat dilihat bahwa kasus korupsi yang terjadi di Indonesia pada tiap tahunnya meningkat hal ini di karenakan karena banyak pejabat negara yang lebih mementingkan kepentingan pribadi juga karena mereka tidak takut terhadap Sumpah kepada Tuhan di depan publik untuk bekerja dengan jujur dan adil.