Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Korupsi di Indonesia dari Perspektif Warso Sasongko

25 November 2021   20:38 Diperbarui: 25 November 2021   20:38 234 1
Korupsi atau rasuah ( bahasa latin: coruptio dari kata kerja korumpere yang bermakna busuk, rusak, mengoyahkan, memutar balik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik baik politisi maupun pegawai negri, Serta pihak lain yang terlibat dalam hal itu secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntunganq sepihak.

Dari pengertian di atas dapat dikatakan bahwa korupsi merupakan suatu tindakan negatif yang biasanya di lakukan oleh para pejabat. Para pejabat yang dipilih oleh masyarakat dan demi "uang saku" mereka menyalah gunakan kepercayaan yang diberikan.

Laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukan, kerugiaan negara akibat KORUPSI mencapai Rp 26,83 triliun pada semester 1 2021. Jumlah ini meningkat 47,63% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar 18,17 triliun. Jumlah kasus korupsi yang berhasil ditemukan aparat penegak hukum (APH) pada periode tersebut adalah sebanyak 209 kasus dengan jumlah 482 tersangka yang diproses hukum.

Dapat dilihat bahwa kasus korupsi yang terjadi di Indonesia pada tiap tahunnya meningkat hal ini di karenakan karena banyak pejabat negara yang lebih mementingkan kepentingan pribadi juga karena mereka tidak takut terhadap Sumpah kepada Tuhan di depan publik untuk bekerja dengan jujur dan adil.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun