Otonomi daerah adalah konsep yang memberikan pemerintah daerah sebuah kebebasan dan kewenangan untuk mengelola urusan internal sesuai dengan kebutuhan lokal. Daerah diberi hak otonomi oleh pemerintah pusat untuk mengatur dan mengurus urusan mereka sendiri, terutama dalam hal pengelolaan kekayaan alam dan ekonomi domestik. Otonomi daerah bukan hanya transfer administratif dari pemerintah pusat ke tingkat lokal, tetapi juga dasar untuk memelihara identitas lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL