Hukum administrasi negara memiliki karakter sebagai hukum publik. hukum administrasi negara merupakan suatu pengkhusuan atau spesialisasi dari salah satu bagian dari hukum tata negara, yakni mengenai bagian administrasi dari negara. Hukum administrasi negara sebagai salah satu cabang dari ilmu pengetahuan atau sebagai salah satu disiplin ilmu, mempunyai objek yang dipelajari nya. Seperti halnya dengan disiplin ilmu lainnya maka objek Studi hukum administrasi negara ada dua macam yaitu objek material dan objek formal.Â
KEMBALI KE ARTIKEL