Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan salah satu dasar bagi negara untuk menyelenggarakan berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu aspek yang diakui dalam pembukaan UUD 1945 adalah kemerdekaan bangsa. Paragraf pertama Pembukaan UUD 1945 menegaskan: "Sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh karena itu penjajahan di dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan". Dalam artikel ini, penulis akan mengkaji implementasi dari prinsip kebebasan berbangsa yang termuat dalam alinea pertama pembukaan UUD 1945.
KEMBALI KE ARTIKEL