Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Bangunan Tidak Sesuai IMB Menjamur di Kebon Jeruk?

9 April 2023   16:43 Diperbarui: 9 April 2023   16:43 353 0
Jakarta, deif.id

Setiap Gedung Harus Memenuhi Standart

Setiap bangunan gedung harus memenuhi standart teknis Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung. Demikian dijelaskan dalam Pasal 7 Perpu No. 2 Tahun 2022.

Namun apa yang dijelaskan dalam Perpu No. 2 Tahun 2022 Pasal 7 itu, tidak dilaksanakan pemilik bangunan yang berlokasi Komp. Perumahan Green Garden Blok C 1/8 RT 0012/ RT 012 / Rw 04 Kelurahan Kedoya Utara Kecamatan Kebon Jeruk Pemko Adm Jakarta Barat.

Dilokasi tersebut diatas sedang dikerjakan bangunan 4 lantai dengan mempergunakan IMB 3 lanatai. "Jadi cukup jelas bangunan tersebut tidak memenuhi standart teknis bangunan gedung, sesuai dan kalsifikasi bangunan gedung" ungkap Husen ketua LSM BETAWI kepada wartawan. Minggu (9/4/2023).

Baca Juga : Dampak Pelanggaran IMB, Puluhan Juta Restribusi Menguap, di Kebon Jeruk?

Restribusi Menguap Banyak

Lebih jauh dari itu ia menambahkan, Retribusi yang dibayar pemilik terhadap Pemerintah DKI Jakarta dari 4 lantai bangunan yang sedang dikerjakan, hanya 3 lantai yang restribusi dibayar Aseng (Bukan nama sebenarnya), pemilik bangunan pelanggaran terhadap pemprov DKI Jakarta. "Sementara bangunan yang satu lantai lagi, menguap begitu saja." lanjut Husen menambahkan.

Sayangnya, Siska Kasatpel Pengawasan DCKTRP Kecamatan Kebon Jeruk, tidak melaksanakan tindakan penertiban terhadap bangunan tersebut, sesuai Tugas dan Fungsinya (TUPOKSINYA).

Bayu Aji Kasudin CKTRP Didorong Berikan Tindakan

Kareananya, sejumlah kalangan mendorong Bayu Aji Kasudin CKTRP Jakarta Barat, untuk memberikan tindakan administrasi terhadap pelanggaran bangunan tersebut diatas.

Seyogianya, terhadap pelanggaran bangunan tersebut, sekurang - kurang dikenakan tindakan Rekomtek Bongkar Paksa, sehingga Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang selanjutnya disingkat KKPR, adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR. "Hal tersebut dijelaskan dalam Pergub No. 31 Tahun 2022 Angka 23." ungkapnya.

Diperoleh keterangan, Pelanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) khususnya di Kecamatan Kebon Jeruk ditengarai kuantitasnya, sangat menyemut. Agar terhindar dari pemberitaan sepihak, wartawan mencoba menghubungi telepon seluler No. 0819 - 4844 - 999 milik Kasatpel Pengawasan DCKTRP Sub sektor Kecamatan Kebon Jeruk.

Pelaksanaan Sidak

Sayangnya, konfirmasi wartawan tidak mendapat tanggapan "Jika dalam pelaksaaan sidak sekaligus pengembangannya, terbukti, menjamur  bangunan tidak sesuai Izin dan tidak dilengkapi IMB."

Setiap pemilik pengguna jasa konstruksi dan pengelola bangunan Gedung, yang tidak memenuhi kewajiban, pemenuhan fungsi persiyaratan dan / atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenakan sanksi.

Baca Juga : Diskriminasi Ras / Pembatasan di Alastua Semanan, Masih Menggurita?

DIKENAKAN SANKSI SESUAI PERGUB NO 128 / 2012 PASAL 3

a. Surat Peringatan
b. Pembatasan Kegiatan
c. Pembekuan Izin
d. Pengenaan denda.
e. Perintah pembongkaran.

Oleh karenanya, Heru Hermawanto Kadis DCKTRP DKI Jakarta, diharapakan banyak pihak untuk melaksanakan sidak. Sehingga bangunan yang tidak sesuai IMB di Kecamatan Kebon Jeruk dapat ditertibkan. (Radot / Tim)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun