Dengan dikeluarkannya Permen LHK nomor 10 tahun 2024 tentang Pelindungan Hukum Terhadap Orang Yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik Dan Sehat tanggal 30 Agustus 2024 maka para pejuang lingkungan hidup (LH), yang selama ini sering “dibungkam” hingga dipenjara, dapat sedikit merasa lega karene telah terlindungi oleh Permen ini.
KEMBALI KE ARTIKEL