Rencana pemerintah untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada berbagai barang dan jasa, mulai dari layanan dasar hingga layanan pendidikan (termasuk sekolah), telah memicu beberapa perdebatan di masyarakat.bagi bahan pokok atau sembako dan jasa pendidikan. Kebocoran  isi draf Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Pajak (RUU KUP) menuai reaksi riuh di media sosial.Â
KEMBALI KE ARTIKEL