Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kebutuhan Pajak Sembako dan Jasa Pendidikan Membuat Masyarakat Kecil Semakin Terpuruk

26 Juni 2021   19:12 Diperbarui: 26 Juni 2021   19:23 40 1
Rencana pemerintah untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada berbagai barang dan jasa, mulai dari layanan dasar hingga layanan pendidikan (termasuk sekolah), telah memicu beberapa perdebatan di masyarakat.bagi bahan pokok atau sembako dan jasa pendidikan. Kebocoran  isi draf Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Pajak (RUU KUP) menuai reaksi riuh di media sosial. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun