Kebebasan, merupakan sebuah kata yang sudah tidak asing lagi di telinga kita pasalnya kata inilah yang melandasi kemerdekaan kita. Kata kebebasan sangat memberikan pengaruh yang besar baik dalam aspek kehidupan kita sehari-hari seperti kebebasan berpendapat, kebebasan beragama, kebebasan berpolitik, kebebasan berkumpul, kebebasan untuk menentukan jalan hidupnya hingga akhirnya melahirkan suatu norma ataupun instrumen hukum yang kita kenal yaitu Hak Asasi Manusia (
Human Right) atau Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan juga Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan
 International Convenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik). Hingga saat ini, kebebasan terus mengalami perkembangan mengikuti zaman bahkan hingga kebebasan itu sendiri tidak terkontrol lagi. Lantas benarkah kebebasan yang ada saat ini merupakan kebebasan yang se-hakikinya? Atau jika tidak benar, bagaimanakan konsep aslinya dari kebebasan tersebut?
KEMBALI KE ARTIKEL