UU ITE atau UU No. 11 Tahun 2008 telah mengalami 2 kali perubahan. Perubahan pertama dilakukan pada tahun 2016 (UU No. 19 Tahun 2016) kemudian baru-b
aru ini revisi kedua UU ITE disahkan karena pada perubahan sebelumnya justru mendapat banyak kritik oleh kalangan masyarakat dan politikus yang disebabkan oleh terbatasnya kebebasan berpendapat yang justru menjadi bumerang kepada orang yang menyampaikan pendapatnya.
KEMBALI KE ARTIKEL