Simak gambar di atas. Itulah sosok KTP yang diterapkan oleh negara kita selama puluhan tahun. Bisa anda perhatikan, bahwa tak ada kolom agama di sana. Soekarno dan pemerintah pada saat itu menyadari sepenuhnya bahwa agama bukanlah hal yang perlu dicantumkan dalam identitas kependudukan, karena sifatnya sangat privat. Pancasila kan sudah menghapuskan kata-kata Piagam Jakarta, yang berarti warga tidak diwajibkan menjalankan ajaran agama. Konstitusi--sebagai derivat dasar negara--juga menyebutkan bahwa agama itu hanyalah hak, bukan kewajiban.
KEMBALI KE ARTIKEL