Sambas, Radius Kalbar - Sebagai langkah nyata dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan pekerja, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sambas untuk tahun 2024 telah resmi ditetapkan sebesar Rp2.831.473. Keputusan ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian bagi para pekerja di Sambas tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, Kamis (23/11).
Kenaikan Signifikan
KEMBALI KE ARTIKEL