Pontianak, Radius Kalbar - Satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) merupakan inisiatif pemerintah Indonesia dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, efisien, dan bebas dari praktik korupsi. Tujuan pembentukan satuan kerja dengan predikat WBK dan WBBM melibatkan upaya untuk meningkatkan integritas, kualitas, dan efektivitas penyelenggaraan pelayanan publik di tingkat instansi pemerintah.
KEMBALI KE ARTIKEL