Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan bagian dari penyelenggaraan pendidikan  dalam bentuk kegiatan pengalaman ilmu, teknologi, dan seni oleh mahasiswa kepada masyarakat. Kuliah kerja nyata dilaksanakan secara melembaga dan terstruktur sebagai bagian dari pelaksanaan kurikulum pendidikan tinggi, yang wajib diikuti oleh setiap mahasiswa program studi ilmu hukum strata satu (S1) dengan status intrakurikuler wajib.
KEMBALI KE ARTIKEL