Sebagai negara berkembang, Indonesia termasuk salah satu negara yang masih mengandalkan bantuan luar negeri untuk mendanai pembangunan, baik melalui pinjaman atau utang maupun hibah (grant) luar negeri. Langkah ini diambil karena nilai investasi (investation) untuk pembangunan lebih tinggi dari tabungan (saving). Dari perspektif ekonomi, menurut Suparmoko (1996:240) pembiayaan pembangunan yang bertumpu pada pinjaman atau utang luar negeri memiliki nilai positif karena tidak membebani masyarakat dengan pajak yang berat.
KEMBALI KE ARTIKEL