Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Tranksasi e-Commerce Dikenakan Pajak, Bagaimana Ketentuannya

6 Juni 2024   15:42 Diperbarui: 6 Juni 2024   15:51 58 0
Dengan meningkatnya transaksi perdagangan melalui e-commerce, pemerintah berupaya memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha yang beroperasi melalui sistem elektronik. Salah satu langkah yang diambil adalah menerbitkan regulasi terkait ketentuan perpajakan atas transaksi perdagangan online. Jadi, bagaimana perlakuan pajak transaksi e-commerce sesuai dengan ketentuan yang berlaku?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun