Setiap individu yang bekerja dan menerima penghasilan memiliki kewajiban pajak yang sama, tak terkecuali artis. Meskipun pekerjaan artis dianggap sebagai pekerjaan bebas, mereka tetap wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan UU No. 36 Tahun 2008 dan PMK 168/2023. Lantas, bagaimana ketentuan pajak penghasilan untuk artis?
KEMBALI KE ARTIKEL