Pajak hadiah dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari hadiah dan penghargaan. Pengenaan pajak atas penghasilan ini telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai pajak hadiah, simak pembahasan selengkapnya melalui artikel berikut.
KEMBALI KE ARTIKEL