Dalam sistem perpajakan di Indonesia, suami dan istri dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi. Oleh karena itu, dalam memenuhi kewajiban perpajakan, termasuk NPWP, sebaiknya digabungkan atau menjadi satu. Hal ini akan memberikan banyak kemudahan dan manfaat bagi pasangan suami-istri.
KEMBALI KE ARTIKEL