Setiap individu yang bekerja di berbagai profesi tentu harus membayar pajak penghasilan  kepada negara. Selain pegawai tetap, PPh Pasal 21 juga berlaku untuk subjek bukan pegawai, seperti tenaga ahli. Dalam artikel ini, kami akan membahas cara menghitung PPh 21 untuk tenaga ahli berdasarkan PMK 168/2023.
KEMBALI KE ARTIKEL