Pajak sewa tanah dan bangunan merupakan pajak yang dikenakan atas kegiatan jasa persewaan di bidang properti seperti tanah, gedung, atau bangunan. Dalam pemungutannya, ada beberapa jenis pajak yang akan dikenakan atas penghasilan sewa. Apa sajakah itu? Simak selengkapnya melalui artikel berikut ini.
KEMBALI KE ARTIKEL