Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak. Meskipun demikian, masih ada banyak Wajib Pajak di Indonesia yang mengabaikan kewajiban ini. Penting untuk diketahui bahwa seorang Wajib Pajak dapat dikenai sanksi jika tidak memenuhi kewajiban tersebut. Apa saja sanksi yang dapat diterima jika SPT tidak dilaporkan?
KEMBALI KE ARTIKEL