Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Memahami Ketentuan Pembuatan Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 23

3 Mei 2024   19:34 Diperbarui: 3 Mei 2024   19:35 124 2
PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan dari modal, penyerahan jasa, hadiah, dan penghargaan, selain yang sudah dipotong oleh PPh Pasal 21. Setiap Wajib Pajak yang terlibat dalam transaksi yang terkait dengan PPh 23 harus mengelola bukti potong melalui aplikasi e-Bupot. Artikel ini akan membahas secara detail tentang bukti potong PPh 23 dan langkah-langkah membuatnya dengan mudah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun