Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Mengelola SPT Masa PPh 21/26: Ketentuan Pemotongan serta Pelaporannya

30 April 2024   11:51 Diperbarui: 30 April 2024   12:24 55 0
SPT Masa PPh adalah formulir yang dipergunakan untuk melaporkan pajak yang dipotong dari penghasilan wajib pajak pada setiap masa pajak (bulanan). Salah satu bentuk SPT Masa PPh yang penting untuk dipahami adalah SPT Masa PPh 21/26. Dalam artikel ini, akan dijelaskan bagaimana mengelola SPT Masa PPh 21/26, termasuk proses pemotongan dan pembayaran.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun