Pembuatan bukti potong PPh Pasal 23 merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak yang membayar penghasilan kepada penerima penghasilan. Selain berfungsi sebagai bukti bahwa pemotongan pajak telah dilakukan, dokumen ini juga harus dilampirkan dalam laporan pajak. Bagaimana langkah-langkah membuat bukti potong untuk pelaporan PPh Pasal 4 Ayat 2? Simak penjelasannya di bawah ini.
KEMBALI KE ARTIKEL