Pembuatan bukti potong PPh Pasal 15 merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak penyewa. Dalam hal ini, bukti pemotongan menjadi dokumen penting karena harus dilampirkan dalam laporan pajak. Melalui artikel ini, kami akan memberikan pembahasan tentang ketentuan pembuatan bukti potong sebagai salah satu kewajiban PPh Pasal 15.
KEMBALI KE ARTIKEL