Pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara. Dalam menjalankan kewajiban tersebut, Wajib Pajak harus membayar pajak dan melaporkan penghasilan melalui SPT. Dalam konteks ini, terdapat dua jenis Surat Pemberitahuan (SPT) yang perlu dipahami, yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan. Meskipun berhubungan dengan pelaporan pajak, tetapi keduanya memiliki perbedaan yang signifikan. Untuk mengetahui
perbedaan SPT Masa dan SPT Tahunan, simak pembahasannya di bawah ini.
KEMBALI KE ARTIKEL