Bunga pinjaman merupakan salah satu biaya yang dikenakan kepada individu atau perusahaan yang meminjam uang dari bank. Biaya ini harus dibayarkan saat peminjam mengembalikan dana pinjaman. Namun, perlu diketahui bahwa bunga pinjaman termasuk dalam kategori
objek PPh Pasal 23. Lantas, bagaimana perlakuan pajak atas bunga pinjaman tersebut? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
KEMBALI KE ARTIKEL