Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah dokumen yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan dan membayar PPN yang terutang atas transaksi penjualan barang atau jasa. Secara umum, terdapat beberapa jenis SPT Masa PPN yang digunakan untuk melaporkan pajak bulanan. Melalui artikel ini, kami akan mengulas jenis-jenis SPT Masa PPN dan cara pelaporannya:
KEMBALI KE ARTIKEL